Kanwil BPN Kalbar Dorong Penguatan Reforma Agraria dalam Rakor GTRA Kabupaten Melawi
Pontianak – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam pelaksanaan Reforma Agraria melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Melawi Tahun 2026.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Kalbar, Sigit Aribowo, hadir secara daring sebagai narasumber mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Pada kesempatan itu, Sigit menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis nasional yang tidak hanya berfokus pada penataan aset melalui redistribusi tanah dan legalisasi aset, tetapi juga harus diperkuat dengan penataan akses guna meningkatkan produktivitas tanah dan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria harus dilaksanakan secara terintegrasi melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, sehingga manfaatnya tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sigit juga memaparkan capaian pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Melawi. Hingga periode 2018–2025, program penataan aset melalui redistribusi tanah telah mencapai 27.093 bidang tanah. Sementara itu, program penataan akses yang dilaksanakan sejak 2022 hingga 2025 telah menjangkau sekitar 1.200 kepala keluarga.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mendorong pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.
Melalui forum GTRA, para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyelaraskan kebijakan, serta mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria agar berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kanwil BPN Kalimantan Barat menyatakan akan terus mendukung pelaksanaan Reforma Agraria melalui penguatan koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta seluruh pihak yang terlibat dalam mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
