Kanwil BPN Kalbar Dorong Percepatan Program Prioritas Nasional Melalui Kepastian Hukum Pertanahan
Pontianak – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung berbagai program prioritas nasional melalui penyelenggaraan administrasi pertanahan yang memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kalimantan Barat yang mengangkat tema “Sinergi Intelijen Daerah dalam Mengakselerasi Program Prioritas MBG, KDMP, KNMP, dan Sekolah Rakyat di Provinsi Kalimantan Barat.”
Dalam kegiatan tersebut, Kanwil BPN Kalbar diwakili oleh Penata Pertanahan Ahli Madya, Venita dan Iin Suprihandari. Iin Suprihandari hadir sebagai narasumber dan memaparkan peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendukung pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.
Dalam paparannya, Iin menjelaskan bahwa sertipikasi tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemilikan tanah. Kepastian hukum tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan, sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, sertipikasi tanah juga berkontribusi dalam membuka akses pembiayaan bagi masyarakat maupun koperasi, meningkatkan nilai aset, serta mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dari sisi sosial, legalitas tanah turut mendukung penyediaan akses pendidikan melalui pemanfaatan lahan yang sah serta memperkuat pelaksanaan penataan ruang yang berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan program-program prioritas nasional memerlukan dukungan lintas sektor, termasuk dari aspek pertanahan yang menjadi dasar bagi berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Melalui forum tersebut, Kanwil BPN Kalimantan Barat menegaskan kesiapannya untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah.
Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepastian hukum pertanahan di Kalimantan Barat.
