BPN Kalbar Hadiri Pembahasan Implementasi UU Lingkungan Hidup Bersama Komite II DPD RI
1 min read

BPN Kalbar Hadiri Pembahasan Implementasi UU Lingkungan Hidup Bersama Komite II DPD RI

Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Pembahasan dan Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam rangka kunjungan kerja Komite II DPD RI. Kegiatan ini berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Senin, 24 November 2025.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, beserta jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Turut hadir mewakili Kanwil BPN Kalbar, Penata Pertanahan Madya Leo Latumena dan Kepala Bagian Tata Usaha Venita, bersama perwakilan instansi pemerintah, akademisi, dan sektor usaha.

Kunjungan Komite II DPD RI ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup berjalan sesuai ketentuan nasional. Berbagai isu strategis turut dibahas, seperti pengendalian kerusakan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, serta penataan ruang di wilayah Kalimantan Barat.

Pemerintah daerah dan Komite II DPD RI sepakat bahwa implementasi kebijakan lingkungan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif Kementerian ATR/BPN dalam penataan ruang dan kepastian hukum pertanahan.

Pada kesempatan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Kalbar menyampaikan pandangan teknis terkait pentingnya integrasi antara penataan ruang, pemanfaatan tanah, dan perlindungan lingkungan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan, keseimbangan ekologis, serta kepastian hukum pertanahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *