Ajak Masyarakat Beralih ke Sertipikat Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Dorong Keamanan Data dan Percepatan Transformasi Digital Layanan Pertanahan
Sanggau – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital di bidang pertanahan serta meningkatkan keamanan dan kepastian hukum atas hak atas tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau terus mengajak masyarakat untuk segera melakukan penggantian sertipikat tanah analog menjadi sertipikat elektronik. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan layanan pertanahan yang modern, aman, dan terpercaya.
Sertipikat elektronik hadir sebagai inovasi layanan yang memberikan perlindungan lebih optimal terhadap data pertanahan. Berbeda dengan sertipikat analog yang rentan terhadap risiko rusak, hilang, maupun pemalsuan, sertipikat elektronik tersimpan dalam sistem digital terintegrasi dan dilengkapi dengan pengamanan berlapis, sehingga menjamin keaslian serta keutuhan data hak atas tanah.
Selain aspek keamanan, penggunaan sertipikat elektronik juga memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi masyarakat. Informasi pertanahan menjadi lebih jelas dan tertata, serta mendukung pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN.
Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Rinaldy Eka Saputra, menyampaikan bahwa peralihan ke sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam melindungi aset tanah masyarakat di era digital. “Sertipikat elektronik memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi serta kemudahan dalam pengelolaan data pertanahan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengganti sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki sekaligus mendukung transformasi digital layanan pertanahan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau siap memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme penggantian sertipikat. Seluruh proses layanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga legalitas dan kekuatan hukum sertipikat elektronik tetap terjamin.
Melalui ajakan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam beralih ke sertipikat elektronik semakin meningkat. Transformasi layanan pertanahan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta perlindungan aset tanah yang lebih aman dan berkelanjutan di Kabupaten Sanggau.
