BPN Kalbar Musnahkan Arsip Kedaluwarsa untuk Perkuat Tata Kelola Kearsipan
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip pada Kamis, 6 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib dan efisien di Provinsi Kalimantan Barat.
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa simpan dan tidak lagi memiliki nilai guna, baik secara administratif, hukum, maupun historis. Proses ini dilaksanakan setelah melalui tahapan penilaian dan verifikasi sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan berlangsung secara terbuka dan disaksikan oleh tim terkait untuk memastikan seluruh prosedur dijalankan secara akuntabel dan sesuai standar. Langkah ini juga ditujukan untuk menjaga keamanan informasi serta meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen di lingkungan kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha Venita turut hadir bersama pejabat terkait dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, BPN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam menerapkan pengelolaan arsip yang profesional, transparan, dan selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
