Layanan Sertipikat Hak Milik Perkuat Kepastian Hukum
Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mendaftarkan tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM). Sertipikat ini menjadi bukti kepemilikan sah yang diakui oleh negara serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemiliknya.
Di Kabupaten Sanggau, masih terdapat bidang tanah yang belum terdaftar secara resmi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari, seperti sengketa kepemilikan maupun tumpang tindih batas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa SHM merupakan jenis hak atas tanah dengan kedudukan tertinggi. “Dengan memiliki sertipikat, masyarakat mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan terhadap potensi konflik pertanahan,” ujarnya.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau terus melakukan inovasi, termasuk penerapan layanan berbasis digital serta penyederhanaan prosedur administrasi pertanahan.
Upaya tersebut juga didukung dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya pendaftaran tanah secara resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan seluruh bidang tanah di Kabupaten Sanggau dapat terdaftar secara lengkap sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum yang merata.
