Amankan Aset Umat, BPN Kalbar Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf di Pontianak
Di tengah masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum, sertifikasi menjadi langkah penting untuk menjaga aset umat tetap aman dan sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan dalam Dialog Interaktif RRI Pontianak bertema “Amankan Aset Umat: Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf” yang digelar di Kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (21/5/2026).
Dalam dialog tersebut, Penata Pertanahan Ahli Madya Kanwil BPN Kalimantan Barat, Venita, menjelaskan bahwa sertifikat wakaf merupakan alat bukti hukum yang memberikan perlindungan terhadap tanah yang telah diwakafkan. Menurutnya, setelah ikrar wakaf ditandatangani, hubungan perdata wakif terhadap tanah tersebut telah berakhir sehingga diperlukan kepastian hukum agar aset tetap terjaga.
Proses sertifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumuman kepada masyarakat, verifikasi data yuridis, hingga pemeriksaan fisik lapangan bersama petugas ukur dan warga sekitar. Langkah ini bertujuan memastikan keabsahan objek wakaf sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting karena dapat mencegah klaim dari pihak lain, termasuk ahli waris, serta mendukung pengelolaan aset wakaf yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa sertifikasi bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap amanah wakaf agar manfaatnya terus dirasakan oleh generasi mendatang.
