Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Hadiri Penandatanganan PKS Penanganan Masalah Hukum Bersama Kejaksaan
Pontianak, 5 Mei 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa (5/5).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan permasalahan hukum pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau turut hadir dan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sanggau.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan pendampingan hukum, khususnya dalam penanganan persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau.
Beliau juga menambahkan bahwa kolaborasi bersama Kejaksaan diharapkan dapat memberikan dukungan hukum yang optimal, meminimalisir potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang lebih baik.
