Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha
Halo #SobATRBPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sebagai bentuk penguatan sinergi lintas sektor dalam penanganan permasalahan hukum pertanahan.
Dalam sambutannya, Mujahidin Maruf selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa kerja sama dan kolaborasi merupakan kunci dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci untuk saling melengkapi dan memperkuat penyelesaian permasalahan pertanahan secara optimal.”
Ia juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin bersama aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana pertanahan, yang menunjukkan hasil nyata melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara.”
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penandatanganan PKS ini diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin baik dalam memberikan pendampingan, bantuan hukum, serta upaya mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan.
