Agenda Klarifikasi Sertipikat Hak Milik
Halo#SobATRBPN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan agenda klarifikasi terkait kendala peralihan hak atas sertipikat tanah milik masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, 12 Maret 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas.
Agenda klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya permasalahan dalam proses peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor 00558/Lumbang/2004 dengan luas 399 m². Dalam kegiatan tersebut, pihak yang bersangkutan diundang untuk hadir secara langsung guna memberikan penjelasan serta melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat, khususnya dalam penyelesaian sengketa dan permasalahan pertanahan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Abdul Natar, menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini bertujuan untuk memperoleh informasi yang komprehensif dari para pihak terkait, sehingga permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan melalui agenda klarifikasi ini, proses penyelesaian kendala peralihan hak dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bersangkutan.
#RoyaBedasut#MenujuIndonesiaLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
