BPN Kalbar dan Ombudsman RI Gelar Rakor Penyelesaian Laporan Masyarakat Bidang Pertanahan
Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyelesaian Laporan Masyarakat Substansi Pertanahan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kalbar, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Tariyah, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Sigit Sarsanto, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Tomi Kristian Aritonang, serta pejabat dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Rapat koordinasi ini bertujuan memperoleh informasi komprehensif terkait laporan masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan BPN Kalbar dalam penyelesaian laporan secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Selama kegiatan, masing-masing Kantor Pertanahan memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjut laporan yang menjadi fokus pembahasan.
Melalui forum ini, diharapkan penyelesaian laporan masyarakat dapat dilakukan secara tuntas, serta semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pertanahan di Provinsi Kalimantan Barat.
