BPN Kalbar Ikuti Rakor Sinkronisasi Reforma Agraria di Atas HPL Bank Tanah
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi perolehan tanah dan reforma agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Provinsi Kalimantan Barat, yang diselenggarakan secara daring pada Selasa, 3 Maret 2026.
Rapat ini melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat Mujahidin Maruf, serta para Kepala Kantor Pertanahan di wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan program.
Dalam forum tersebut, Mujahidin Maruf menyatakan dukungan terhadap percepatan pelaksanaan HPL dan redistribusi tanah. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada pemahaman dan persetujuan masyarakat, terutama terkait perubahan skema redistribusi tanah di atas HPL Bank Tanah yang memerlukan sosialisasi lebih intensif.
Sementara itu, Deputi Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo menyampaikan bahwa total HPL Bank Tanah secara nasional mencapai sekitar 34 ribu hektare. Di Kalimantan Barat, potensi pemanfaatan dinilai masih perlu dioptimalkan, termasuk di wilayah Kabupaten Sambas yang memiliki lebih dari 100 hektare lahan namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menambahkan, proses pelaksanaan di Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang saat ini berjalan melalui skema Tanah Cadangan Umum Negara sebagai dasar kegiatan.
Badan Bank Tanah juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sosialisasi sebelum pengajuan HPL serta menjalin kerja sama dengan subjek reforma agraria, termasuk kewajiban pengelolaan tanah dalam jangka waktu tertentu.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendorong pelaksanaan reforma agraria yang lebih efektif dan tepat sasaran di Kalimantan Barat.
