BPN Kalbar Paparkan Proses Sertifikasi Rumah Negara Golongan III dalam Rekonsiliasi Aset di Pontianak
Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat turut berpartisipasi dalam kegiatan Rekonsiliasi Rumah Negara Golongan III Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Provinsi Kalbar. Kegiatan berlangsung di Orchadz Hotel Ayani Pontianak pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar, Tomi Kristian Aritonang, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi berjudul “Sertifikasi Eks Rumah Negara Golongan III Beserta atau Tidak Beserta Tanahnya”. Topik ini menjadi perhatian penting mengingat Rumah Negara Golongan III merupakan aset yang tidak lagi digunakan oleh pejabat aktif dan membutuhkan kepastian administrasi serta status hukum yang jelas.
Kegiatan rekonsiliasi ini diikuti peserta dari berbagai instansi pengelola aset negara di Provinsi Kalimantan Barat, serta turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Bina Penataan Pembangunan, Ditjen Cipta Karya. Peserta mendapatkan pemahaman teknis mengenai prosedur sertifikasi dan langkah-langkah penertiban administrasi aset negara yang sesuai ketentuan.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil BPN Provinsi Kalbar menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah menata kembali administrasi Rumah Negara Golongan III. Sinergi antara Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN diharapkan semakin memperkuat pengelolaan aset negara agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
