BPN Kalimantan Barat Perkuat Pengawasan PPAT di Kubu Raya
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pembinaan tersebut diikuti oleh Penata Pertanahan Madya Leo Latumena, Kepala Bagian Tata Usaha Venita, serta jajaran bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Dalam kegiatan ini, tim Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas PPAT, mulai dari kelengkapan administrasi, kepatuhan pelaporan, hingga ketertiban penyampaian akta dan dokumen pendukung. Selain pengawasan, kegiatan juga diisi dengan penguatan pemahaman regulasi serta diskusi terbuka mengenai berbagai kendala yang dihadapi PPAT di lapangan.
Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan sebagai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018, yang mengatur standar pelaksanaan tugas dan tanggung jawab PPAT dalam sistem pertanahan nasional.
Melalui kegiatan tersebut, BPN Kalimantan Barat berharap para PPAT di Kabupaten Kubu Raya dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga kepatuhan terhadap regulasi, serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
