Kanwil BPN Kalbar Bahas Penataan Pendapatan Diterima di Muka
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat pembahasan Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) secara daring pada Selasa, 13 Januari 2026. Rapat ini dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan satuan kerja pertanahan.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, dan diikuti oleh jajaran Kanwil serta Kantor Pertanahan di wilayah Kalimantan Barat. Pembahasan difokuskan pada mekanisme pengelolaan, pencatatan, dan penyesuaian administrasi PDDM agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Mujahidin Maruf menekankan pentingnya komitmen seluruh unit kerja untuk menyelesaikan PDDM secara tertib, transparan, dan tepat waktu. Menurutnya, penataan PDDM merupakan bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga mendorong seluruh jajaran agar lebih cermat dan terencana dalam pengelolaan administrasi pendapatan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Penataan PDDM harus dilakukan secara konsisten dan sesuai regulasi agar mendukung kinerja organisasi secara keseluruhan,” ujarnya.
Melalui rapat ini, Kanwil BPN Kalimantan Barat berharap kualitas pengelolaan Pendapatan Diterima di Muka dapat semakin optimal, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
