Kanwil BPN Kalbar dan Badan Bank Tanah Bahas Permohonan HPL di Kalimantan Barat
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam pengelolaan pertanahan. Salah satunya melalui pertemuan bersama Badan Bank Tanah yang digelar di Ruang Serbaguna Kanwil BPN Kalbar, Senin, 9 Februari 2026.
Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, dan dihadiri jajaran Badan Bank Tanah, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Sigit Aribowo, serta perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Landak dan Kabupaten Ketapang.

Dalam forum tersebut, para peserta membahas secara mendalam permohonan Hak Pengelolaan atau HPL di wilayah Kalimantan Barat. Pembahasan mencakup aspek administrasi, substansi permohonan, hingga kesesuaian dengan tata ruang dan kebijakan pertanahan yang berlaku.
Kanwil BPN Kalbar memberikan penjelasan terkait mekanisme dan persyaratan permohonan HPL, sekaligus membuka ruang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Dialog berlangsung terbuka dan konstruktif, dengan tujuan menyamakan persepsi antar pihak.
Melalui koordinasi ini, diharapkan proses permohonan Hak Pengelolaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara BPN dan Badan Bank Tanah pun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung pengelolaan pertanahan yang berkelanjutan di Kalimantan Barat.
