Kanwil BPN Kalbar Hadiri Rakor Penetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
1 min read

Kanwil BPN Kalbar Hadiri Rakor Penetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

Pontianak – Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius IK, Penata Pertanahan Madya Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat, Leo Latumena, serta instansi terkait lainnya.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam proses penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat. Pembahasan difokuskan pada mekanisme inventarisasi, identifikasi, serta penetapan tanah ulayat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan aspek sosial, budaya, serta kearifan lokal masyarakat adat.

Dalam kesempatan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan akademisi, dalam mendukung inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. Upaya ini merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Lengkap (PTL) yang mencakup tanah negara, tanah hak, dan tanah ulayat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus melindungi keberadaan masyarakat adat serta mendorong peningkatan kesejahteraan mereka secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *