Kanwil BPN Kalbar Lantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah
1 min read

Kanwil BPN Kalbar Lantik Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat melantik delapan anggota Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah Daerah (MPPD) pada Senin, 9 Februari 2026. Pelantikan berlangsung di Aula Khatulistiwa dan diikuti secara luring maupun daring oleh jajaran Kantor Pertanahan kabupaten dan kota se-Kalimantan Barat.

Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, serta dihadiri perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam keterangannya, Mujahidin Maruf menyatakan bahwa pembentukan dan pelantikan MPPD merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Di tingkat daerah, pengawasan tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

Ia menegaskan bahwa MPPD memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas PPAT berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar profesional jabatan. Pembentukan delapan MPPD kabupaten dan kota di Kalimantan Barat diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan sekaligus pembinaan terhadap PPAT.

Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menyatakan pengawasan akan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Melalui keberadaan MPPD, diharapkan pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih tertib serta memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *