Peringati 65 Tahun UUPA, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Kenang Sejarah Agraria Nasional
Masih dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau turut mengenang 65 tahun lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA yang diundangkan pada 24 September 1960 menjadi tonggak sejarah penting dalam membangun sistem hukum agraria nasional.
Dalam suasana khidmat, seluruh peserta upacara melantunkan Mars Kementerian ATR/BPN dengan penuh semangat. Lagu tersebut mengingatkan kembali bahwa tanah memiliki peran vital dalam kehidupan rakyat Indonesia dan perlu dikelola secara adil, berkelanjutan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau menyampaikan bahwa 65 tahun perjalanan UUPA harus dimaknai sebagai dorongan untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus menjaga fungsi sosial tanah agar sesuai dengan tujuan nasional.
“UUPA hadir bukan sekadar sebagai regulasi, tetapi sebagai wujud keberpihakan negara kepada rakyat. Nilai-nilai keadilan dalam UUPA inilah yang harus terus kita perjuangkan di lapangan,” ujarnya.
Melalui peringatan ini, Kantah Sanggau berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran UUPA sebagai dasar hukum pertanahan nasional yang menjamin keadilan dan kesejahteraan bersama.

