Kanwil BPN Kalbar Ikuti Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2026, Perkuat Upaya Pencegahan Maladministrasi
Pontianak – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri Workshop dan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kanwil BPN Kalbar, Suparyani, bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat yang menjadi lokus penilaian pelayanan publik tahun ini.
Workshop dan entry meeting tersebut merupakan bagian dari rangkaian penilaian yang dilakukan Ombudsman RI untuk mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong upaya pencegahan maladministrasi pada instansi pemerintah dan penyelenggara layanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai mekanisme, indikator, serta tahapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana koordinasi antara Ombudsman dan instansi penyelenggara layanan dalam mempersiapkan proses penilaian yang akan dilaksanakan.
Bagi jajaran ATR/BPN di Kalimantan Barat, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman terhadap standar pelayanan publik serta memastikan layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Kanwil BPN Kalbar bersama kantor pertanahan kabupaten/kota terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, termasuk penguatan standar layanan, pemanfaatan teknologi digital, serta perbaikan berkelanjutan terhadap sarana dan mekanisme pelayanan kepada masyarakat.
Melalui penilaian yang dilakukan Ombudsman RI, diharapkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN semakin meningkat dan mampu memberikan kepastian serta kemudahan layanan bagi masyarakat.
