Kanwil BPN Kalbar Bahas Pembatalan Hak di Mempawah melalui Ekspos Penelitian Lapang
Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat kembali menggelar rapat ekspos hasil penelitian lapang, kali ini bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil BPN Kalbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Benny Ryanto, serta dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, Iman Malvina Yusuf Putra beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah memaparkan hasil penelitian lapangan terkait permohonan pembatalan hak atas tanah yang berlokasi di Kecamatan Sungai Kunyit. Pemaparan ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Ekspos ini menjadi ruang untuk memperdalam analisis, menyamakan pemahaman antar jajaran, serta memastikan bahwa setiap tahapan penanganan sengketa dilakukan secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kanwil BPN Kalimantan Barat menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data lapangan dalam setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan, guna menjamin akurasi dan keadilan dalam pengambilan keputusan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian permohonan pembatalan hak dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak.
