Kanwil BPN Kalbar Dorong Penguatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat
Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Senin, 20 April 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Bidang P2MD DPMD Provinsi Kalimantan Barat serta diikuti secara daring oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, perangkat desa, hingga organisasi masyarakat adat.
Dalam forum tersebut, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Kalbar, Sigit Aribowo, hadir sebagai narasumber yang memaparkan peran ATR/BPN dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Ia menekankan bahwa proses pengakuan masyarakat hukum adat harus didukung dengan identifikasi dan inventarisasi yang jelas, mencakup penetapan subjek, objek, serta batas wilayah adat secara tepat. Menurutnya, kejelasan data menjadi fondasi utama dalam memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mencegah potensi konflik di masa mendatang.
“Pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya sebatas administratif, tetapi harus didukung dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, ATR/BPN, dan seluruh pemangku kepentingan agar proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.
Melalui partisipasi ini, Kanwil BPN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendorong kebijakan pertanahan yang inklusif serta memperkuat keadilan agraria melalui pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.
