Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas menghadiri Relaas Panggilan Sidang Perkara di Pengadilan Negeri Sambas
Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas menghadiri Relaas Panggilan Sidang Perkara pada Kamis 16 april 2026 di Pengadilan Negeri Sambas.
Pihak pengadilan memanggil Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sambas untuk hadir sebagai Turut Tergugat II dalam perkara perdata antara Hj. Muzannah melawan Sukarto alias Apin, dkk. Kehadiran unsur instansi pemerintah dalam persidangan ini merupakan bagian penting untuk memberikan keterangan data yang valid demi tegaknya keadilan.
Sikap proaktif Kantor Pertanahan Kabupaten Sambas dalam mengikuti proses persidangan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga transparansi publik. Dengan senantiasa hadir dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, Kantah Sambas membuktikan komitmennya sebagai instansi yang profesional dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Sambas
