Dalam Rapat Baleg DPR RI, BPN Kalbar Paparkan Capaian Sertifikasi Tanah Adat
Pontianak – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kembali mengemuka dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026). Forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun berbagai masukan terkait penguatan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dan dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, turut hadir dan menyampaikan pandangan Kementerian ATR/BPN mengenai pentingnya kepastian hukum atas tanah adat.
Dalam kesempatan itu, Mujahidin Maruf menegaskan bahwa ATR/BPN mendukung percepatan pembentukan RUU Masyarakat Adat karena dinilai dapat memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat sekaligus menciptakan pembangunan yang lebih berkeadilan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan penatausahaan tanah ulayat dan masyarakat hukum adat telah mulai diterapkan di Kalimantan Barat. Hingga saat ini, sebanyak 25 sertifikat hak pengelolaan telah diterbitkan untuk masyarakat hukum adat di Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sanggau.
Selain itu, terdapat delapan lokasi tanah adat di Kabupaten Ketapang, Kapuas Hulu, dan Landak yang telah terdata dan dipersiapkan untuk proses sertifikasi pada tahapan berikutnya.
“Kami berharap hasil identifikasi tanah adat yang telah dilakukan dapat segera diakselerasi menjadi penetapan dan pendaftaran tanah adat. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat siap mengawal proses tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Mujahidin Maruf.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat, termasuk terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar perlindungan terhadap masyarakat hukum adat dapat berjalan secara berkelanjutan.
