Dorong Transformasi Digital, BPN Kalbar Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik
Pontianak – Upaya Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat digitalisasi layanan pertanahan kembali berlanjut. Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik untuk seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Barat, Rabu (24/9/2025).
Kegiatan peluncuran berlangsung secara hybrid — diikuti langsung dan secara daring oleh satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Kalbar, Kantor Pertanahan, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Kalimantan Barat.
Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Maruf, mengatakan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan komitmen nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
“Setelah layanan Hak Tanggungan dan layanan informasi pertanahan berbasis elektronik, kini Layanan Peralihan Hak juga masuk ke dalam prioritas transformasi digital,” ujarnya.
Sementara itu, Tomi Kristian Aritonang, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Kalbar, mengungkapkan bahwa kebutuhan digitalisasi semakin mendesak karena meningkatnya volume permohonan. Sejak 2023 hingga September 2025, tercatat sekitar 149 ribu akta PPAT telah dibuat di Kalbar, dengan lebih dari 9 ribu layanan prioritas sudah diproses.
Menurutnya, penerapan dokumen elektronik sebenarnya telah dimulai sejak Juni 2024, mencakup Surat Ukur Elektronik (SU-EL), Buku Tanah Elektronik (BT-EL), hingga Sertipikat Elektronik (ST-EL).
Dengan peluncuran layanan baru ini, BPN Kalbar berharap proses administrasi pertanahan dapat berjalan lebih efisien sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di sektor agraria.
