Mujahidin Maruf Ikuti Rapat Pimpinan ATR/BPN Bahas Percepatan Layanan Pertanahan
Pontianak – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, bersama jajaran mengikuti Rapat Pimpinan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Rapat yang dilaksanakan secara daring tersebut menjadi forum koordinasi nasional untuk mengevaluasi pelaksanaan program strategis pertanahan dan tata ruang di seluruh Indonesia.
Dalam pertemuan itu, berbagai isu strategis menjadi perhatian, mulai dari percepatan penyelesaian tunggakan layanan pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, hingga implementasi kebijakan reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN.
Peningkatan kualitas layanan menjadi salah satu fokus utama mengingat tingginya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Selain itu, rapat juga membahas kesiapan kantor pertanahan dalam mendukung berbagai inovasi layanan, termasuk penguatan pelaksanaan program pengukuran terjadwal yang saat ini tengah diterapkan di berbagai daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian waktu layanan sekaligus meningkatkan efektivitas proses pengukuran bidang tanah.
Optimalisasi pembagian wilayah kerja juga menjadi bagian dari pembahasan untuk memastikan sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Melalui rapat pimpinan ini, jajaran ATR/BPN di seluruh Indonesia diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam menjalankan program strategis kementerian, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif hingga ke tingkat daerah.
Bagi BPN Kalimantan Barat, arahan dan evaluasi yang disampaikan dalam rapat tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung upaya mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
