Bimtek Pengendalian Pemanfaatan Ruang Digelar di Pontianak, Soroti Tekanan Alih Fungsi Lahan
Pontianak — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang bagi wilayah Kalimantan dan Sulawesi pada 22–23 April 2026 di Kota Pontianak.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, serta diikuti perwakilan Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan dari Kalimantan dan Sulawesi, baik secara luring maupun daring.
Dalam sambutannya, Mujahidin menegaskan bahwa paradigma penataan ruang saat ini tidak lagi hanya berfokus pada perencanaan, tetapi telah bergeser pada aspek pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang secara efektif.
“Fokus kita tidak lagi hanya berhenti pada perencanaan, tetapi bagaimana rencana tersebut benar-benar dapat kita kendalikan dan diawasi demi terwujudnya tertib tata ruang,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pengendalian yang disiplin, pemanfaatan ruang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik pertanahan di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menyoroti meningkatnya tekanan terhadap alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah yang berada di kawasan strategis.
Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan serius di tengah upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Ia menekankan perlunya penguatan instrumen pengendalian, mulai dari monitoring pemanfaatan ruang, evaluasi perizinan, hingga penerapan insentif dan disinsentif agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana tata ruang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang secara lebih optimal dan adaptif terhadap dinamika pembangunan di masing-masing wilayah.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penataan ruang yang tertib, berkelanjutan, serta mampu menyeimbangkan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
