BPN Kalbar Gelar Nobar Film Tanah Sengketa, Angkat Pentingnya Kepastian Hukum Tanah
1 min read

BPN Kalbar Gelar Nobar Film Tanah Sengketa, Angkat Pentingnya Kepastian Hukum Tanah

Pontianak – Persoalan pertanahan masih menjadi salah satu isu yang kerap memicu konflik di tengah masyarakat. Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepastian hukum atas tanah, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) film Tanah Sengketa pada Jumat, 3 Juli 2026.

Kegiatan yang dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mitra kerja, serta pegawai Kanwil BPN Kalbar ini menjadi ruang edukasi yang dikemas melalui pendekatan berbeda, yakni lewat media film.

Film Tanah Sengketa mengangkat berbagai persoalan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, mulai dari konflik kepemilikan tanah, pentingnya dokumen legal, hingga dampak yang muncul akibat lemahnya administrasi pertanahan. Dengan alur cerita yang dekat dengan realitas sosial, film ini menghadirkan pesan yang mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Melalui kegiatan ini, BPN Kalbar berupaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya tertib administrasi pertanahan sebagai langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum dan mencegah sengketa di kemudian hari.

Selain menjadi sarana edukasi, film tersebut juga mengajak masyarakat untuk lebih memahami pentingnya menjaga legalitas dokumen pertanahan serta melakukan pengurusan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi BPN Kalimantan Barat, penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui pelayanan administrasi dan penegakan regulasi, tetapi juga melalui pendekatan edukatif yang mampu membangun pemahaman hukum secara lebih luas.

Melalui pesan yang disampaikan dalam film Tanah Sengketa, diharapkan tumbuh kesadaran bersama bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi penting dalam menciptakan ketertiban, mencegah konflik, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *