Kanwil BPN Kalbar dan Kejati Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Pertanahan
Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kerja sama ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan PKS antara Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Negeri di masing-masing daerah sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan persoalan hukum pertanahan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi elemen penting dalam mendukung pelayanan publik, khususnya dalam penyelesaian masalah pertanahan yang semakin kompleks.
“Kerja sama dan kolaborasi menjadi kunci untuk saling melengkapi dan memperkuat penyelesaian permasalahan pertanahan secara optimal,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin bersama aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana pertanahan melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi dasar penting dalam pelaksanaan tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara melalui peran Jaksa Pengacara Negara.
“Melalui kerja sama ini, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan aset negara,” jelasnya.
Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat upaya penyelesaian sengketa dan permasalahan pertanahan secara lebih komprehensif, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Kanwil BPN Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
