Kanwil BPN Kalbar Bahas Hasil Penelitian Lapang Terkait Pembatalan Hak di Kubu Raya
Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat ekspos hasil penelitian lapang Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Benny Ryanto, serta diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, Aklis Indriyatno beserta jajaran.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penelitian data fisik di lapangan terkait permohonan pembatalan hak atas tanah yang didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Melalui forum ini, hasil penelitian lapangan dipaparkan untuk memperkuat analisis, menyamakan persepsi, serta memastikan bahwa seluruh proses penanganan sengketa dan permohonan pembatalan hak berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanwil BPN Kalimantan Barat menegaskan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap tahapan penanganan perkara pertanahan, mengingat dampaknya yang langsung menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan dilaksanakannya ekspos ini, diharapkan proses penyelesaian permohonan pembatalan hak dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak terkait.
