Kanwil BPN Kalbar Hadiri Kunjungan Baleg DPR RI, Soroti Integrasi Data dalam RUU Satu Data Indonesia
Pontianak — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menghadiri pertemuan bersama Badan Legislasi DPR RI dalam rangka kunjungan kerja penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, Jumat, 10 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, bersama anggota, jajaran pemerintah daerah, instansi vertikal, serta unsur Forkopimda di Provinsi Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, Mujahidin Maruf, turut hadir bersama jajaran.
Dalam forum tersebut, Mujahidin Maruf menekankan pentingnya konektivitas data antarinstansi tanpa harus bergantung pada satu basis data terpusat. Menurutnya, pendekatan integrasi yang fleksibel menjadi kunci dalam membangun sistem data yang efektif dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan, BPN telah mengembangkan berbagai bentuk integrasi data, termasuk pemanfaatan data kependudukan, konektivitas dengan aparat penegak hukum, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, keterbukaan informasi juga terus diperkuat melalui aplikasi layanan digital.
Dalam kesempatan tersebut, BPN Kalimantan Barat juga menyampaikan sejumlah masukan strategis, di antaranya pentingnya kesamaan sistem koordinat untuk data spasial lintas sektor, serta perlunya sinkronisasi pengaturan data tekstual, termasuk klasifikasi data yang dapat dipublikasikan dan yang dikecualikan.
Melalui forum ini, diharapkan penyusunan RUU Satu Data Indonesia dapat menghasilkan kerangka kebijakan yang mampu memperkuat integrasi data nasional, sekaligus mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih efektif dan berbasis data.
